![Pencetakan E-KTP WNA Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaxechg_resized.jpg)
Pencetakan E-KTP WNA Ditunda
![Pencetakan E-KTP WNA Ditunda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaxechg_resized.jpg)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
"Saya juga perlu tegaskan, WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal e-KTP WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi," kata Tjahjo.
Proses Jalan
Di wawancarai terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan layanan e-KTP untuk WNA sampai sekarang jalan terus. Misalnya, layanan perekaman atau penunggalan data masih terus bisa dilakukan. Hanya saja, untuk pencetaksn fisik e-KTP baru akan dilakukan setelah coblosan. Paling cepat 18 April 2019. Atau bisa juga pada setelah bulan Oktober, pasca pelantikan presiden terpilih.
"Tapi bila mereka membutuhkan bisa diberi, tapi hingga kini belum ada WNA yang mengajukan e-KTP lagi," katanya.
Zudan menambahkan, selama ini memang jarang WNA yang mengajukan untuk dapat e-KTP. Karena memang syaratnya harus ada izin tinggal tetap. Jadi, dalam sehari juga belum tentu ada WNA yang minta e- KTP. " Ini saya juga perlu jelaskan, e-KTP WNA itu juga lebih untuk monitoring WNA yang izin tinggal tetap," kata Zudan. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya