Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk | UU Adminduk Mengatur Tata Cara WNA Mendapatkan E-KTP

Pencetakan E-KTP WNA Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Penundaan penerbitan e- KTP bagi WNA kata Tjahjo, akan dilakukan sampai pemilihan umum selesai. Rencananya, penundaan akan dilakukan sampai bulan Oktober. Setelah itu, baru kembali bisa dilakukan penerbitan e-KTP bagi WNA.

"Pemberhentian sementara pengajuan e-KTP WNA dilakukan hingga Oktober-November 2019. Mungkin juga sampai November lah selesainya," katanya.

Mengenai e-KTP WNA sendiri, Tjahjo menegaskan, bahwa itu merupakan amanat UU. Dalam UU Administrasi Kependudukan, diatur ketentuan tata cara serta syarat WNA mendapatkan e-KTP. Jadi, bukan kebijakan sepihak. Namun kebijakan yang ada payung hukumnya.

"UU Administrasi Kependudukan ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya," kata Tjahjo.

Seperti diketahui dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, ketentuan e-KTP untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1). Di Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Kemudian Pasal 64 ayat (7) huruf b menyebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top