Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk | UU Adminduk Mengatur Tata Cara WNA Mendapatkan E-KTP

Pencetakan E-KTP WNA Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menunda proses pencetakan e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil untuk mencegah kegaduhan pasca terjadinya kasus di Cianjur, dimana Nomor Induk Kependudukan e-KTP milik seorang WNA terinput di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu usai menyerahkan SK Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (4/3).

Menurut Tjahjo, kementerian sudah memutuskan untukmenunda penerbitan e-KTP bagi WNA. Meski WNA bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk dapat e-KTP khusus orang asing, untuk menghindari kasus seperti yang terjadi di Cianjur, penerbitan e-KTP WNA ditunda dulu.

"Penerbitan e-KTP WNA yang selama ini dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah sesuai UU. Tapi untuk meredam jangan sampai timbul hal-hal yang ada, Dirjen Dukcapil mengeluarkan edaran setop dulu pengajuan-pengajuan e-KTP dari WNA walaupun dia sudah memenuhi syarat untuk tinggal tetap atau tinggal sementara di Indonesia," kata Tjahjo.

Penundaan penerbitan e- KTP bagi WNA kata Tjahjo, akan dilakukan sampai pemilihan umum selesai. Rencananya, penundaan akan dilakukan sampai bulan Oktober. Setelah itu, baru kembali bisa dilakukan penerbitan e-KTP bagi WNA.

"Pemberhentian sementara pengajuan e-KTP WNA dilakukan hingga Oktober-November 2019. Mungkin juga sampai November lah selesainya," katanya.

Mengenai e-KTP WNA sendiri, Tjahjo menegaskan, bahwa itu merupakan amanat UU. Dalam UU Administrasi Kependudukan, diatur ketentuan tata cara serta syarat WNA mendapatkan e-KTP. Jadi, bukan kebijakan sepihak. Namun kebijakan yang ada payung hukumnya.

"UU Administrasi Kependudukan ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya," kata Tjahjo.

Seperti diketahui dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, ketentuan e-KTP untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1). Di Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. Kemudian Pasal 64 ayat (7) huruf b menyebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

"Saya juga perlu tegaskan, WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal e-KTP WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi," kata Tjahjo.

Proses Jalan

Di wawancarai terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan layanan e-KTP untuk WNA sampai sekarang jalan terus. Misalnya, layanan perekaman atau penunggalan data masih terus bisa dilakukan. Hanya saja, untuk pencetaksn fisik e-KTP baru akan dilakukan setelah coblosan. Paling cepat 18 April 2019. Atau bisa juga pada setelah bulan Oktober, pasca pelantikan presiden terpilih.

"Tapi bila mereka membutuhkan bisa diberi, tapi hingga kini belum ada WNA yang mengajukan e-KTP lagi," katanya.

Zudan menambahkan, selama ini memang jarang WNA yang mengajukan untuk dapat e-KTP. Karena memang syaratnya harus ada izin tinggal tetap. Jadi, dalam sehari juga belum tentu ada WNA yang minta e- KTP. " Ini saya juga perlu jelaskan, e-KTP WNA itu juga lebih untuk monitoring WNA yang izin tinggal tetap," kata Zudan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top