Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk | UU Adminduk Mengatur Tata Cara WNA Mendapatkan E-KTP

Pencetakan E-KTP WNA Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Proses tahapan pembuatan e-KTP untuk warga negara asing tetap berjalan, namun untuk pencetakannya ditunda hingga Pemilu serentak selesai.

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menunda proses pencetakan e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil untuk mencegah kegaduhan pasca terjadinya kasus di Cianjur, dimana Nomor Induk Kependudukan e-KTP milik seorang WNA terinput di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu usai menyerahkan SK Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (4/3).

Menurut Tjahjo, kementerian sudah memutuskan untukmenunda penerbitan e-KTP bagi WNA. Meski WNA bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk dapat e-KTP khusus orang asing, untuk menghindari kasus seperti yang terjadi di Cianjur, penerbitan e-KTP WNA ditunda dulu.

"Penerbitan e-KTP WNA yang selama ini dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah sesuai UU. Tapi untuk meredam jangan sampai timbul hal-hal yang ada, Dirjen Dukcapil mengeluarkan edaran setop dulu pengajuan-pengajuan e-KTP dari WNA walaupun dia sudah memenuhi syarat untuk tinggal tetap atau tinggal sementara di Indonesia," kata Tjahjo.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top