Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemeliharaan Lingkungan

Pencemar Udara Dicabut Izinnya

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin lingkungan perusahaan yang menimbulkan polusi udara. Dengan begitu, perusahaan yang bandel tidak dapat beroperasi kembali. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Minggu (10/7).
"Misalnya ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya. Maka, perusahaan harus tutup, tidak bisa diselenggarakan lagi," katanya.
Dia mengajak pemerintah daerah kota penyangga untuk mengambil langkah sama. Sebab, banyak industri yang menyebabkan pencemaran udara tersebar di wilayah luar Jakarta.
Ini termasuk cerobong-cerobong pembangkit listrik. Pastikan bahwa tidak menghasilkan polusi udara yang mengotori karena berdampak ke penduduk Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, pencemaran udara terbawa angin kencang ke Jakarta. Ini menggambarkan bahwa kondisi udara sebuah wilayah tidak terlepas dari daera h lain.
Untuk itu, dalam mengatasi polusi udara semua pihak harus mengambil tanggung jawab bersama. "Kalau tidak, kita akan terus-menerus saling tuding, saling lihat. Padahal ini hasil kegiatan kita di tingkat keluarga. Kegiatan perekonomian menggunakan mobil dan motor menghasilkan emisi," jelasnya.
Di tingkat industri, pembangkit-pembangkit energi menghasilkan juga cerobong-cerobong asap yang membuat polusi. Jakarta terus melakukan uji emisi yang sudah diwajibkan. Itu bagian dari tanggung jawab. "Kita di Jakarta memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi harus memenuhi persyaratan lingkungan hidup," ujarnya.
Kualitas udara Jakarta tercatat menjadi yang terburuk di dunia, Senin (20/6). Catatan IQ Air itu menunjukkan Jakarta berada di angka 196, yakni kategori kualitas udara tidak sehat. Disusul Santiago, Cile, dengan AQI US 180. Lalu Dubai, Uni Emirat Arab dengan AQI US 161.
Berdasarkan data, Senin (20/6), pukul 07.33 WIB, udara Jakarta mengandung konsentrasi PM 2,5, 27 kali lebih tinggi dari nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun dari data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (20/6) pukul 07.00 WIB, menunjukkan konsentrasi PM 2.5 di tiap wilayah relatif berbeda. Misalnya, Jakarta Selatan dikategorikan memiliki kualitas udara tidak sehat dengan PM 2.5 sebesar 110.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top