Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Permenaker

Pencairan JHT Kembali ke Sistem Terdahulu

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Para buruh menilai positif pokok-pokok pikiran yang dimuat dalam revisi permenaker. Di dalamnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

JAKARTA - Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke mekanisme pencairan aturan terdahulu. Ini merupakan salah satu poin revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (16/3).

"Isi revisi permenaker tersebut antara lain mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT kepada aturan dalam Permenaker 19 Tahun 2015," katanya. Hanya, di dalam revisi juga ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mekanisme klaim JHT.

Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut. Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Menaker Ida mengatakan, revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Presiden minta untuk mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana aturan sebelumnya. Sejak arahan Presiden tersebut, Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

"Pokok-pokok pikiran hasil aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional," tambah Ida. Dia melanjutkan, revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai dengan aturan sebelumnya. Di dalamnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top