Revisi Permenaker
Pencairan JHT Kembali ke Sistem Terdahulu
Foto : istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
"Intinya, peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker. Dalam kesempatan tersebut, Presiden KSPSI, Andi Gani, menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Para buruh menilai positif pokok-pokok pikiran yang dimuat dalam revisi permenaker tersebut. "Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Kami menilai positif. Karena itu, kami segera minta kepada Ibu Menteri dan jajarannya menerbitkan permenaker baru," katanya.
Baca Juga :
Peserta JHT Masih Rendah
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya