Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Anak Usia 11 dan 15 Tahun di Kebun Kopi Lampung Utara, Polisi Langsung Bergerak

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ," jelas Kasat Reskrim.
Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13 tahun berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.

Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.

Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top