
Penataan Hulu Perlu Dilakukan untuk Perbaiki Kondisi DAS Ciliwung
Foto: AntaraJakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti perlunya diambil sejumlah langkah menyikapi isu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, termasuk perlu dilakukan penataan ulang terutama di wilayah yang berada di hulu dan sempadan sungai.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menjelaskan penyebab banjir di DAS Ciliwung karena terjadinya penurunan daya dukung dan daya tampung kawasan resapan air dan badan air di DAS Ciliwung akibat alih fungsi, perusakan, dan pencemaran lingkungan, serta penguasaan sempadan sungai.
"Beberapa langkah yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi DAS Ciliwung, termasuk penataan wilayah hulu, mengingat adanya alih fungsi di kawasan lindung," kata Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani.
Tidak hanya itu pihaknya menyoroti pentingnya dilakukan rehabilitasi lahan kritis akibat terjadi kerusakan di DAS Ciliwung dan penataan sempadan Sungai di DAS Ciliwung.
"Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, pencemaran, dan perusakan lingkungan," jelasnya.
Menurutnya, diperlukan juga penguatan kelembagaan untuk percepatan pengendalian pencemaran dan perusakan serta pemulihan lingkungan di DAS Ciliwung.
Sebelumnya KLH menyebut banjir bandang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, yang berada di dekat hulu DAS Ciliwung, memperlihatkan perubahan signifikan di kawasan lindung yang menjadi daerah tangkapan air.
Empat desa mengalami banjir di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yaitu Desa Citeko, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, dan Desa Kuta. KLH menyoroti keempatnya berada di dekat wilayah yang dulunya merupakan kawasan lindung dan kini berubah menjadi area pertanian/perkebunan dan pemukiman.
Data KLH menemukan penurunan tutupan vegetasi hutan di hulu DAS Ciliwung dengan pada 2013 terdapat luasan 6.136,38 hektare berkurang menjadi 5.417,70 hektare. Pada saat bersamaan luas lahan terbangun/terbuka bertambah dari 1.623,20 hektare pada 2013 menjadi 3.603,47 hektare pada 2023.
KLH sudah melakukan langkah penegakan hukum terhadap delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Kedelapan korporasi itu dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 3 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
- 4 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
- 5 Pemkab Bogor: Bazar Pangan Murah Kadin Sukses Stabilkan Harga
Berita Terkini
-
Film Qodrat 2 Segera Tayang Lebaran 2025, Dibintangi Vino G Bastian dan Acha Septriasa
-
BPJS Kesehatan Siapkan Antisipasi Lonjakan Pasien Setelah Lebaran
-
Dedi Mulyadi Targetkan Tahun 2025 Jabar Bebas Premanisme
-
16 Penerbangan Dibatalkan akibat Erupsi di Bandara Ngurah Rai
-
Bocah yang Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Berhasil Ditemukan