Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara

Penarikan Utang Akan Bebani Generasi Mendatang

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Moratorium, jelasnya, lebih tepat ketimbang terus menarik pinjaman untuk membiayai defisit APBN yang membengkak. Jika tidak diikuti dengan strategi pengelolaan utang yang tepat, akumulasi utang akan terus membengkak dan berpotensi menjadi jebakan utang (debt trap).

"Moratorium utang harus dilakukan agar tidak mengarah ke kondisi yang buruk, seperti gagal bayar atau default yang menyebabkan reputasi negara lebih buruk ketimbang meminta moratorium," katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempunyai kewajiban hukum menagih piutang negara yang berasal dari penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kewajiban menjalankan hak tagih tersebut karena selama ini tidak pernah dilakukan, padahal tagihannya masih aktif karena Presiden sampai saat ini tidak pernah menghapus piutang tersebut.

"Itu jelas kok disebutkan di Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan itu menjadi kewajiban Menkeu menagihnya. Kenapa selama ini tidak ditagih?" katanya. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top