Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Penanganan Pidana Pemilu Harus Seragam

Foto : Istimewa

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam penanganan tindak pidana pemilihan, seperti misalnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa tantangan yang perlu dicermati. Salah satunya terkait dengan waktu penanganan perkara tindak pidana pemilihan yang terbilang sangat singkat. Pola penanganan tindak pidana pemilihan harus seragam antarlembaga yang terkait dengan itu.

"Limitasi waktu penanganan perkara kerap menimbulkan potensi banyaknya kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Burhanuddin, kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti. Berdasarkan tantangan itu, sangat perlu antarlembaga terutama yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) untuk membangun keseragaman pola dalam penanganan, terutama kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasalnya.

"Ini menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan," ujarnya.

Wadah Koordinasi

Untuk itu, lanjut Burhanuddin, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu yang mendudukkan tiga institusi yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam satu wadah koordinasi dan kerja sama sangat diperlukan. Lewat Sentra Gakkumdu, kesamaan dan keseragaman pemahaman serta pola penanganan bisa dibangun.

"Saya mengharapkan keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas. Saya mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu," katanya.

Pada Senin (20/7) Jaksa Agung bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Kapolri Idham Azis menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu untuk Pilkada serentak tahun 2020. Burhanuddin berharap, peraturan bersama yang ditandatangani ini bisa menjadi landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

"Kita perlu meneguhkan komitmen tentang pentingnya menjalin kemitraan melalui hubungan kerja sama yang sinergis dan strategis. Pembentukan Sentra Gakumdu merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas, dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020," kata Burhanuddin. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top