Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Penanganan Pidana Pemilu Harus Seragam

Foto : Istimewa

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam penanganan tindak pidana pemilihan, seperti misalnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa tantangan yang perlu dicermati. Salah satunya terkait dengan waktu penanganan perkara tindak pidana pemilihan yang terbilang sangat singkat. Pola penanganan tindak pidana pemilihan harus seragam antarlembaga yang terkait dengan itu.

"Limitasi waktu penanganan perkara kerap menimbulkan potensi banyaknya kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Burhanuddin, kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti. Berdasarkan tantangan itu, sangat perlu antarlembaga terutama yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) untuk membangun keseragaman pola dalam penanganan, terutama kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasalnya.

"Ini menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan," ujarnya.

Wadah Koordinasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top