Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme -- JI Sudah Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Penanganan Pengurus MUI Diserahkan ke Polri

Foto : Antaranews

Ketua MUI, Cholil Nafis

A   A   A   Pengaturan Font

Siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok JI akan berhadapan dengan penegakan hukum. 

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan anggota pengurusnya, Ahmad Zain An-Najah, dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ke kepolisian. ?"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan Densus 88," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, dalam siaran video di Jakarta, Rabu (17/11).


Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap Ahman Zain karena diduga terlibat dalam kegiatan jaringan JI. "MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditindak setegas-tegasnya ketika bersalah dan diproses hukum seadil-adilnya serta setegas-tegasnya," kata Cholil.


Lebih jauh, Cholil menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara Ahmad Zain. Dia menyatakan bahwa Ahmad Zain berhak didampingi kuasa hukum.


MUI mendukung penegakan hukum mengenai penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia.


Cholil menandaskan bahwa MUI pada tahun 2004 sudah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya terorisme. MUI juga sudah membentuk badan penanggulangan ekstremisme dan terorisme. "MUI secara kelembagaan jelas mendukung penegakan hukum dan pencegahan ekstremisme atau terorisme," kata Cholil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top