Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme -- JI Sudah Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Penanganan Pengurus MUI Diserahkan ke Polri

Foto : Antaranews

Ketua MUI, Cholil Nafis

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan anggota pengurusnya, Ahmad Zain An-Najah, dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ke kepolisian. ?"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan Densus 88," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, dalam siaran video di Jakarta, Rabu (17/11).


Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap Ahman Zain karena diduga terlibat dalam kegiatan jaringan JI. "MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditindak setegas-tegasnya ketika bersalah dan diproses hukum seadil-adilnya serta setegas-tegasnya," kata Cholil.


Lebih jauh, Cholil menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara Ahmad Zain. Dia menyatakan bahwa Ahmad Zain berhak didampingi kuasa hukum.


MUI mendukung penegakan hukum mengenai penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia.


Cholil menandaskan bahwa MUI pada tahun 2004 sudah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya terorisme. MUI juga sudah membentuk badan penanggulangan ekstremisme dan terorisme. "MUI secara kelembagaan jelas mendukung penegakan hukum dan pencegahan ekstremisme atau terorisme," kata Cholil.


MUI sendiri telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap, mengenai perkaranya. Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Keterlibatan Ahmad
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah terkait keterlibatannya dengan lembaga pendanaan kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah berdasarkan barang bukti yang ditemukan Densus 88.
"Dia ditangkap terkait lembaga pendanaan JI. Keterlibatan individu dalam jaringan teror. Ini yang menjadi bukti atau alat bukti oleh Densus 88," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).


Aswin mengatakan, kelompok JI merupakan jaringan atau organisasi terlarang. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan negara. "Kita ketahui kelompok JI adalah organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan," tuturnya.
Disamping itu, Aswin menuturkan, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.


"Jadi, siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok JI akan berhadapan dengan penegakan hukum," jelasnya.


Aswin menegaskan, kelompok ini memiliki cerita teror panjang. "Jadi yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya. Tapi keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan ssebagai kelompok teror. Kelompok teror membangun lembaga pendanaan," ucapnya.


Dana yang dikumpulkan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun. "Jadi pendanaan ini untuk menjaga keberlanjutan kelompok JI," ujarnya.


Dia menjelaskan, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli, dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat, dan Farid Ahmad Okbah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top