Penanganan Disabilitas Harus secara Komprehensif
Inklusi Disabilitas -- Mensos Tri Rismaharini pada acara Forum Tingkat Tinggi Asean tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca Tahun 2025 di Makassar.
Foto: istimewaMAKASSAR - Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Asean harus dilakukan secara komprehensif meliputi aspek pendidikan, kesehatan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan perlindungan sosial. Penanganan komprehensif ini diperlukan agar penyandang disabilitas bisa mandiri sekaligus untuk meningkatkan harkat dan martabat mereka.
Demikian salah satu pokok persoalan yang mengemuka dalam Forum Tingkat Tinggi Asean tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca Tahun 2025 atau The Asean High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability-Inclusive Development and Partnership beyond 2025. Event internasional yang berlangsung di Makassar, 10-12 Oktober 2023, tersebut dihadiri dihadiri 13 perwakilan negara baik dari Asean, pengamat, dan perwakilan negara lain.
Para peserta forum ini terdiri dari menteri dan pejabat senior Asean yang bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial dan pembangunan di badan sektoral terkait, entitas terafiliasi Asean dan mitra. AHLF 2023 merupakan salah satu rangkaian KTT Asean di bawah keketuaan Indonesia.
Dalam sambutan pembukaan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan disabilitas bukan hanya isu di Asean, tetapi juga menjadi isu dunia karena jumlah penyandang disabilitas cukup besar. Di Asean, ada sekitar 62 juta penyandang disabilitas. Sedangkan, di Indonesia, ada sekitar 22,9 juta jiwa. Karena itulah, AHLF mengundang peserta dari Amerika Serikat, Inggris, dan Australia untuk melihat bagaimana negara-negara Asean sudah berupaya menangani disabilitas secara baik sekaligus berdiskusi dan bertukar pengalaman.
"Kami berharap melalui AHLF ini, penanganan disabilitas di Asean bisa lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang," kata Mensos d.
Pelayanan Lebih Baik
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi VIII RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemensos dalam penyelenggaraan AHLF. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memang pemerintah didorong supaya menjalin kerja sama dengan banyak pihak agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi penyandang disabilitas.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Nunung Nuryartono mengatakan pemenuhan hak disabilitas merupakan upaya mewujudkan desain pembangunan manusia Indonesia dimana tidak ada satu pun yang tertinggal, termasuk disabilitas.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Norman Yulian, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi keseriusan pemerintah, terutama Kemensos dalam mewujudkan Indonesia yang inklusi dan ramah disabilitas.
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati