Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penampung Calon Pekerja Migran Ilegal Ditangkap

Foto : ANTARA/Yude

Ditpolairud Polda Kepri melakukan pers release kasus penangkapan pelaku penampungan calon pekerja migran ilegal tenggelam di perairan Batam, Rabu (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Batam - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap satu orangpenampung enam calon pekerja migran Indonesia ilegal yang menjadi korban kecelakaan kapal di perairan Kabil, Kota Batam, Senin (14/11).

"Pelaku berinisial BK ditangkap di Serang, Banten, Senin (21/11) kemarin. Dia merupakan penampung dan pengurus dari calon pekerja migran yang kapalnya mengalami kecelakaan di perairan Batam beberapa waktu lalu," ujar Wakil Direktur Polairud Polda Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Cakhyo Dipo Alam di Batam, Rabu.

Cakhyo mengungkapkan pelaku merupakan warga Aceh yang menetap di Batam. Dia kabur ke Banten sampai akhirnya ditangkap, sesaat setelah mendapatkan kabar bahwa kapal pengangkut calon pekerja migran yang diurusnya itu mengalami kecelakaan dan memakan korban jiwa.

BK ini diketahui sudah sering melakukan aksinya dan termasuk dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Dalam kasus ini, pelaku juga mendapatkan pesanan dari salah seorang pelaku di Malaysia. Dia disuruhmenjemput korban untuk dibawa ke Malaysia dan mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari pelaku yang berada di Malaysia," kata Cakhyo.

Ia menjelaskan dari kecelakaan kapal di perairan Batam tersebut, Ditpolairud bersama Basarnas Tanjungpinang berhasil menemukan tujuh orang korban, dengan satu orang selamat dan enam orang lainnya meninggal dunia.

"Sedangkan satu orang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BK dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara

Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Amingga M. Primastito menambahkanbanyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan calon pekerja migran terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top