Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemungutan Suara x

Pemungutan Suara Ulang Bawaslu Pastikan Tak Ada Kampanye saat PSU

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengungkapkan

A   A   A   Pengaturan Font

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Sebelumnya, Rabu (10/6), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PUSS. Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK, Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK.

Untuk penghitungan ulang suara direncanakan pada Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK, Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK, dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top