Pemulihan dan Transformasi adalah Kunci dalam Proses Pembelajaran
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Foto: istimewaBANTEN - Pemulihan dan transformasi dalam pembelajaran adalah kunci untuk merealisasikan penguatan literasi dan numerasi dalam proses pendidikan.
"Para peserta didik saat ini setidaknya pernah mengalami dua kondisi yang luar biasa yaitu disrupsi dan pandemi, yang dampaknya masih membekas sampai saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara pada acara bimbingan teknis bertema Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran Melalui Penguatan Literasi dan Numerasi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Tangerang, Banten, Kamis (26/9).
Hadir pada acara tersebut antara lain Dr. H. Wahidin Halim, M.Si (Anggota DPR RI Periode 2024 - 2029), Kurniawan, S.T.,M.B.A (Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Mochamad Pandu, SE (Anggota DPRD Kota Tangerang - Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Tangerang), kepala sekolah, dan guru di Kotamadya Tangerang Selatan.
Pandemi Covid-19, jelas Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, meninggalkan sejumlah dampak terhadap peserta didik, baik secara materi maupun mental.
Kondisi tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, merupakan tantangan yang harus segera diatasi, bukan malah dijadikan beban dalam proses belajar mengajar.
Menurut Rerie, pemulihan pembelajaran mesti diawali dengan mengembalikan esensi pendidikan nasional pada tiga pilarnya yakni keluarga, pergerakan pemuda-pemudi, dan keguruan.
Pembelajaran, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, juga harus memperhatikan perkembangan kognisi pelajar dan interaksi sosial dalam dinamika belajar.
Sehingga, tegas Rerie, pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan literasi, numerasi dan sains bukan menjadi beban melainkan menjadi bagian esensial dalam tahapan perkembangan kognitif anak.
Apalagi, ujar Rerie, sejatinya UUD 1945 memberi amanat kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31.
Memperhatikan amanat konstitusi tersebut, tegasnya, pemenuhan hak atas pendidikan mesti ditempatkan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks Indonesia, jelas Rerie, pendidikan nasional mesti menempatkan dinamika pembelajaran sebagai upaya kultivasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebudayaan, dan kebangsaan.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- GovTech Diharapkan jadi Super Apps Nasional
- Presiden Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dollar AS saat Roundtable Forum di Inggris
- Perkuat Komitmen, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM
- Uang Beredar Tumbuh Melambat pada Oktober 2024
- Perpusnas Berupaya Mewujudkan Satu Data Naskah Nusantara