Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemuka Suku Badui Senang Banten Kini Punya Perda Desa Adat

Foto : ANTARA/Mansur Suryana

Masyarakat Badui mengapresiasi terhadap Pemprov Banten yang menerbitkan Perda Desa Adat untuk perlindungan masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.

A   A   A   Pengaturan Font

:Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija
Begitu juga pemuka Badui lainnya,Jaro Tanggungan 12,Saidi Yunior. Ia mengatakan masyarakat Badui sangat terlindungi dengan adanya Perda Desa Adat untuk menjaga dan melestarikan budaya dari nenek moyang.

Ia mengatakan masyarakat Badui diberikan titipan oleh adat untuk menjaga kelestarian alam di kawasan hutan lindung di Gunung Kendeng, sehingga harus hijau dan memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.

Kawasan tanah hak ulayat masyarakat Badui seluas 5.200 hektare, namun 3.200 hektare hutan tutupan atau lindung yang harus dijaga kelestariannya.

Sebab,kata dia, jika kawasan hutan lindung di Badui rusak akibat penebang pohon maupun eksploitasi pertambangan maka bisa menimbulkan bencana alam di Provinsi Banten.

"Kami tentu memiliki kekuatan hukum kuat untuk menjaga kelestarian alam dengan Perda Desa Adat itu," kata Jaro Tanggungan 12, SaidiYunior.
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyerahkan terbitnya Desa Adat masyarakat Badui kepada pemuka adat Jaro Saija.

Penerbitan Perda Desa Adat Masyarakat Badui Nomor 23 Pergub Banten tahun 2023, di mana perda tersebut diberikan seluasnya -luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top