Tekan DBD
Pemprov Masih Pelajari Pelepasan Wolbachia
Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (kanan) bersama Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Minggu (9/6).
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah. Baru denda paling banyak 50 juta atau pidana kurungan dua bulan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya