Pemprov Kaltim Hibahkan Barang kepada OJK RI
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar melakukan penandatanganan NPHD dan BAST Barang Milik Pemerintah Provinsi Kaltim kepada OJK Republik Indonesia di Samarinda.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah (BAST) Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah (BAST) Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Acara penandatanganan di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jalan HAM Rifaddin Samarinda, Kamis (15/2), dilakukan oleh Pj Gubernur Akmal Malik dengan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar.
Akmal Malik menegaskan sesuai UU maka OJK harus berkantor di ibukota dan OJK Kaltim Kaltara berkantor di Samarinda, ibu kota Kaltim.
Bagi Akmal keberadaan OJK di Benua Etam sangat penting dan strategis, terlebih pasca ditetapkannya ibu kota baru negara RI, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. "Pertumbuhan ekonomi kita itu 6,2 persen loh. Tinggi di atas rata-rata nasional," sebutnya.
Karenanya saat ini, menurut Akmal, OJK tidak saja memiliki fungsi pengawasan, tetapi ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya