Pemprov Kaji Putusan PTUN soal ERP
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkiat jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Pihaknya memastikan akan tetap menjalankan program ERP ke depannya sebagai salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta.
"Ini yang sedang kami kaji, putusannya sedang kami kaji. Apakah kami terima atau banding dengan putusan ini. Itu yang kita kaji dari aspek legal seperti apa, kemudian apa langkah ke depan bagaimana," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Kamis (5/3).
Diakuinya, putusan PTUN ini berimplikasi terhadap rencana lelang ERP yang sedang diprosesnya. Namun demikian, pihaknya terus mempelajari dokumen putusan itu secara komprehensif.
"Dokumennya seperti apa, putusannya apa saja, baru kita akan menentukan sikap, sikap setelah keputusan itu kan ada dua, menerima atau banding, ini yang sedang kita kaji. Saat ini, lelang ERP kan belum," katanya.
Menurutnya, panitia lelang ERP sedang memasuki tahap penyusunan dokumen sesuai dengan rekomendasi LKPP. Dia mengatakan lelang ERP yang selama ini dijalankan mendapat sorotan LKPP untuk diperbaiki dengan beberapa rekomendasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya