Pemprov DKI Rumuskan Kebijakan Perpanjang STNK yang Syaratkan Lolos Uji Emisi
Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko melakukan uji emisi pada kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).
Foto: ANTARA/Lia Wanadriani SantosaJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu.
"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak.
Di lain sisi, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.
"Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor," kata dia.
Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.
"Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 3 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 4 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 5 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita