Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov DKI Perangi Miras

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

PEMUSNAHAN MIRAS l Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memimpin pemusnahan minuman keras (miras) ilegal di lapangan Monas, Jakarta, Senin (27/5). Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal hasil penertiban Satpol PP periode Januari-Mei 2019 di Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Pemprov DKI Jakarta, memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal, di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5). Miras ini merupakan hasil operasi penertiban sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019.

"Saya secara khusus ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP yang pada periode Juli 2018-April 2019 ini berhasil menyita lebih dari 18.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang hari ini dimusnahkan," ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan, di lokasi.

Kegiatan pemusnahan minuman keras ini disaksikan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Anggota Forkopimda, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Wartawan. Menurutnya, pemusnahan miras ini telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta.

Anies memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan cara melemparkan/memecahkan botol minuman keras, kemudian dilanjutkan pemusnahan botol dengan menggunakan kendaraan slender (penggilas). Anies berharap, seluruh jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk konsisten di dalam menegakkan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," kata Anies.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top