Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Banking System

A   A   A   Pengaturan Font

"Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu. Yaitu, tax clearance, scal cadaster, pelayanan berbasis informasi teknologi, penegakan hukum kepada wajib pajak serta peningkatan sosialisasi kewajiban perpajakan," kata Faisal.

Hasilnya Pemprov DKI sukses memperoleh pendapatan yang melebihi target di tahun 2017.

Tidak hanya itu, untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis daerah.

Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya ± 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top