Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Banking System

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Demi tercapainya target pundi-pundi kas daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan pelayanan pajak.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan peningkatan pelayanan pajak dapat dilakukan dengan melaksanakan pengembangan aplikasi sistem pemungutan retribusi daerah secara elektronik.

"Kemudian menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah; serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan," ujarnya, kemarin.

Melalui pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, diharapkan dapat mencapai target pendapatan daerah. Adapun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibanding pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,47 triliun.

Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh diantaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp710,13 miliar.

Ia menjelaskan, optimalisasi pengawasan pun dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah. Yakni melalui penerapan online system terhadap empat jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Serta melakukan revisi peraturan terkait Pajak Daerah.

"Untuk pajak daerah dilakukan melalui intensikasi dan eksistensi. Dengan melakukan optimalisasi melalui pendataan (scal cadaster), optimalisasi penagihan terhadap penunggak pajak atau Wajib Pajak tidak patuh serta mengoptimalkan penerimaan secara menyeluruh kepada Wajib Pajak dengan menerapkan sistem informasi layanan terintegrasi," kata Anies.

Lima Langkah

Terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada lima langkah yang dilakukannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

"Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu. Yaitu, tax clearance, scal cadaster, pelayanan berbasis informasi teknologi, penegakan hukum kepada wajib pajak serta peningkatan sosialisasi kewajiban perpajakan," kata Faisal.

Hasilnya Pemprov DKI sukses memperoleh pendapatan yang melebihi target di tahun 2017.

Tidak hanya itu, untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis daerah.

Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya ± 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata- rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," imbau Faisal.

Komentar

Komentar
()

Top