Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Warga

Bekasi Apresiasi Pembayar Pajak Terbaik

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terbaik di lapangan Pemkot Bekasi, Senin (22/8).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memberi penghargaan kepada wajib pajak terbaik dari beberapa objek dan pemungutnya. Hal ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kota Bekasi. "Selamat kepada penerima. Penghargaan ini sekaligus menjadi stimulus bagi segenap objek pajak Kota Bekasi," kata pelaksana tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (22/8).
Dia menjelaskan pemberian penghargaan mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 970/Kep.279-Bapenda/VIII/2022. Isinya, menetapkan sejumlah penerima penghargaan tahun anggaran 2022 atas prestasi tahun lalu. Menurutnya, wajib pajak terbaik untuk kategori hotel diberikan kepada Aston Imperial dan Amaris Bekasi.
Parkir terbaik diraih Summarecon Mall Bekasi dengan pemungut pajak AT Parking Sinpasa SMB dan Giant Parking Mitra 10. Wajib pajak hiburan terbaik taat pajak diberikan kepada Timezone, Mega Bekasi XXI, dan Blitz Mega Plex. Sedangkan penghargaan kategori restoran terbaik diterima McDonald's Jatiwarna, Gyu Kaku Japanesse, dan Tous Les Jours.
Penghargaan kategori wajib pajak reklame terbaik taat pajak diterima PT Astaha Bribis Gravika dan PT Divaintan Putri Pratama. Ada pula penghargaan kepada pejabat pembuat akta tanah terbaik yang diraih Edna Hanindito dan Mayang Wahyu Wibawa.
Selanjutnya, kategori wajib PBB Buku 1, 2, dan 3 terbaik diraih Sarjono, Azizanayah, dan Sramlry Paruntu. Lalu, untuk wajib pajak PBB Buku 4, dan 5 diterima Dimyati dan Rachmad Basuki. Terakhir, wajib buku 4, 5 (badan) terbaik diterima PT Bank Tabungan Negara dan KFC Dukuh Zamrud.
Tri Adhianto berharap ajang penghargaan dapat dijadikan motivasi para pemenang. Harapannya, ke depan mampu membayar pajak tepat waktu, juga sesuai dengan ketentuan. Dia mendorong objek pajak yang belum beruntung agar lebih berusaha keras untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
"Karena melalui ketaatan membayar pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, kami bisa mengoptimalkan pembangunan. Hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat," tandas Tri.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top