Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi

Pemprov DIY-KPK Sepakat Perkecil Ruang Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin memperkecil ruang korupsi di lingkungan pemerintahan daerah setempat. Kerja sama ini dilakukan KPK melalui supervisi dan monitoring.

"Ruang-ruang untuk korupsi yang masih ada bisa kami perkecil dengan dilakukan supervisi maupun monitoring dari KPK," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, seusai acara rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di DIY, di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/2).

Dalam rapat koordinasi itu, Gubernur DIY serta lima bupati/wali kota menandatangani komitmen bersama program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi. Penandatanganan komitmen disaksikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dan Kapolda DIY, Brigjen Ahmad Dhofiri.

Sultan berharap dengan bantuan pendampingan dari KPK, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemprov DIY bisa terus meningkat. Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2017 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), DIY memeroleh predikat A.

"Harapan saya pada tahun 2018 bisa A+ karena kami sudah berhasil mempertahankan predikat A selama dua tahun berturut-turut," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Tertata Baik

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menilai selama ini akuntabilitas yang terbangun di DIY telah tertata dengan baik. Ia berharap dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang terus membaik, DIY dapat menjadi barometer tata kalola pemerintahan untuk daerah lainnya.

Menurut Syarif, ada beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK, meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan bublik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, serta pengelolaan pelaporan gratifikasi.

Selain itu, kata Syarif, KPK juga menyoroti tata kelola di beberapa bidang mencakup perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, penguatan inspektorat daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengawalan dana desa, serta tata kelola sumber daya alam.

"Ini salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan pencegahan korupsi. Butuh komitmen kuat dari semua pihak termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Syarif.

Syarif mengatakan sepanjang Januari 2015 hingga awal 2018 ini KPK hanya menerima 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah DIY dengan hanya 26 laporan yang layak diperdalam ada atau tidaknya penyelewengan dana. Itu angka dugaan ya, termasuk kecil.

Syarif mengingatkan jika 26 kasus yang sedang didalami ternyata terbukti ada tindak korupsi maka prestasi baik DIY bisa tercoreng. n YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top