Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Perusakan

Pemprov Diminta Siapkan Tim Kuasa Hukum Khusus

Foto : istimewa

Wiliam Yani

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung, dan situ, di tahun 2019 harus selesai semuanya," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin 27 Agustus 2018.

Atas status tersangka itu, Teguh juga mengaku sudah mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dirinya yang jadi tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top