Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Perusakan

Pemprov Diminta Siapkan Tim Kuasa Hukum Khusus

Foto : istimewa

Wiliam Yani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tim kuasa hukum khusus untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.

Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Wiliam Yani, meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat dalam permasalahan ini karena status tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas.

"Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata William, di Jakarta, Senin (21/1).

Menurut William, masalah itu mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan. "Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ujarnya.

Dengan bantuan yang diberikan dari biro hukum, menurut anggota dari Fraksi PDIP ini, pembangunan waduk tak akan menjadi kendala. Sehingga segala proyek yang saat ini tengah berjalan untuk menyiapkan tempat penampungan air bisa digunakan.

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung, dan situ, di tahun 2019 harus selesai semuanya," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin 27 Agustus 2018.

Atas status tersangka itu, Teguh juga mengaku sudah mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dirinya yang jadi tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Sabtu pagi menghadap beliau. Beliau pada prinsipnya akan membantu saya lah. Saya mengatakan, 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Teguh menceritakan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas dari Gubernur Jakarta terdahulu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Saya melakukan pengamanan aset itu, perintah lisan dari Pak Ahok, segera kamu amankan lokasi di sana'," tuturnya. Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top