Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi

Pemprov Diminta Revisi Aturan PPDB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Karena sebetulnya DKI, kalau menjalankan zonasi murni masih masuk akal. Karena kualitas pendidikan di Jakarta kan merata. Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan teman-teman Jaklingko ini kan tidak terlalu diminati," katanya.

Menurutnya, penerapan zonasi murni perlu dilakukan mengingat di Jakarta tidak ada lagi sekolah favorit karena kualitas pendidikan di ibu kota hampir merata. Sehingga, ungkapnya, Permendikbud no 51 tahun 2018 itu bisa diterapkan secara penuh.

Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh mengatakan, hampir semua daerah memiliki petunjuk teknis PPDB yang berbeda-beda. DKI Jakarta, ungkapnya, memberikan kuota zonasi sebesar 70 persen, padahal Permendikbud mengatur kuota zonasi sebesar 90 persen.

Rully mengungkapkan, Kemendikbud telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar melakukan pendekatan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. Sebab, tegasnya, Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan Permendikbud No 51 tahun 2018 ini bisa mendapatkan sanksi.

"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap pemda yang tidak melakukan mengikuti permen 51 akan/2018 diberikan sanksi lewat Mendagri, seperti teguran dan sebagainya," ucap Rully. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top