Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi

Pemprov Diminta Revisi Aturan PPDB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera merevisi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, aturan PPDB di Jakarta ini tidak sejalan dengan Permendikbud no 51 tahun 2018.

"Ya harusnya direvisi dong pergubnya. Tapi kan DKI sudah menerapkan PPDB zonasi ini lebih dulu daripada nasional. Dan saya lihat sistem zonasi ini berhasil diterapkan di DKI. Sekarang tidak ada lagi sekolah favorit, yang dulu berbondong-bondong daftar ke SMAN 8 atau SMPN 30, tidak ada lagi sekarang," ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurutnya, pemberlakuan zonasi ini membuat peningkatan kualitas sekolah di setiap wilayah. Hanya saja, akunya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjalankan Permendikbud no 51 Tahun 2018 yang isinya antara lain memberikan kuota zonasi hingga 90 persen.

"Kalau kuota 90 persen untuk zonasi, ya terapkan. Sehingga masyarakat kecil, bisa merasakan sekolah negeri. Tapi barangkali Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan lain, salah satunya membuka peluang bagi jalur afirmasi untuk disabilitas, anak sopir angkutan umum yang tergabung dengan Jaklingko dan anak buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta," ungkapnya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus menyesuaikan Pergub terkait petunjuk teknis PPDB dengan Permendikbud 51 tahun 2018. Dia meminta, aturan zonasi PPDB ini tidak dibuat berlapis dengan pembukaan jalur lain yang mengurangi kuota zonasi.

"Karena sebetulnya DKI, kalau menjalankan zonasi murni masih masuk akal. Karena kualitas pendidikan di Jakarta kan merata. Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan teman-teman Jaklingko ini kan tidak terlalu diminati," katanya.

Menurutnya, penerapan zonasi murni perlu dilakukan mengingat di Jakarta tidak ada lagi sekolah favorit karena kualitas pendidikan di ibu kota hampir merata. Sehingga, ungkapnya, Permendikbud no 51 tahun 2018 itu bisa diterapkan secara penuh.

Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh mengatakan, hampir semua daerah memiliki petunjuk teknis PPDB yang berbeda-beda. DKI Jakarta, ungkapnya, memberikan kuota zonasi sebesar 70 persen, padahal Permendikbud mengatur kuota zonasi sebesar 90 persen.

Rully mengungkapkan, Kemendikbud telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar melakukan pendekatan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. Sebab, tegasnya, Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan Permendikbud No 51 tahun 2018 ini bisa mendapatkan sanksi.

"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap pemda yang tidak melakukan mengikuti permen 51 akan/2018 diberikan sanksi lewat Mendagri, seperti teguran dan sebagainya," ucap Rully. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top