Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakati untuk Penguatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim, di Samarinda, Selasa (20/8/2024).
Dalam pembahasan bersama, berbagai dinamika telah mengarah pada kesimpulan terkait pengaturan ketenagakerjaan.
Menurut dia, ruh awal rancangan ini berawal dari keinginan daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal yang proporsional dan berkeadilan.
Ketua Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan M. Udin menambahkan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Pengaturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial," jelasnya.
Iamenyatakan, dengan adanya perda ini, tenaga kerja lokal dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya