Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lisensi Berkendara I Pungutan Harus melalui Persetujuan DPR

Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ini sekilas seperti langkah bagus. "Tapi kalau tidak dicermati, hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," tandas Bambang.

Bambang mempertanyakan apa dasar aturan tersebut dan siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Izin tersebut tentunya tidak gratis. Lagi-lagi ini bermuara ke kepolisian.Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah, selain biaya SIM.

Bambang pun mengingatkanbahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, menyebutkan segala pungutan kepada rakyat harus izin DPR.

"Kalau syarat sertifikat mengemudi dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top