Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lisensi Berkendara I Pungutan Harus melalui Persetujuan DPR

Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mestinya segala sesuatu dipermudah dan dikurangi syarat-syaratnya. Namun berbeda dengan langkah Polda Metro, kali ini untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) yang semula tanpa sertifikat, sekarang malah diwajibkan menyertakannya.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat membuat SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (21/6). Menurutnya, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dulu melalui sekolah mengemudi.

"Pemohon harus sudah memiliki keahlian karena ujian hanya menguji saja. Tapi, keahlian ini sebetulnya sudah disiapkan," katanya. Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk pelatihan. Ya itulah, kami sarankan untuk pelatihan," jelasnya. Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Tri menyebut hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu. Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap pemohon SIM memenuhi syarat.

Pemohon harus memiliki kriteria teknis, pengetahuan, perilaku pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab. "Setiap pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pungli Pihak III

Sebelumnya, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ini sekilas seperti langkah bagus. "Tapi kalau tidak dicermati, hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," tandas Bambang.

Bambang mempertanyakan apa dasar aturan tersebut dan siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Izin tersebut tentunya tidak gratis. Lagi-lagi ini bermuara ke kepolisian.Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah, selain biaya SIM.

Bambang pun mengingatkanbahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, menyebutkan segala pungutan kepada rakyat harus izin DPR.

"Kalau syarat sertifikat mengemudi dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top