Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.
Tri menyebut hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu. Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap pemohon SIM memenuhi syarat.
Pemohon harus memiliki kriteria teknis, pengetahuan, perilaku pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab. "Setiap pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Pungli Pihak III
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya