Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Wajibkan Panitia Kurban Lapor ke Dinas Pertanian dan Pangan

Foto : istimewa

ilustrasi hewan kurban

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara untuk penyembelihan di RPH Giwangan memiliki kapasitas 75 ekor/hari dilayani pada 21-23 Juli 2021. Pendaftaran penyembelihan hewan kurban RPH Giwangan dilakukan melalui Baznas Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota.

Selain itu Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sejak 1 Juli juga sudah melakukan pengawasan di 46 lokasi pasar tiban hewan kurban di Kota Yogyakarta. Total hewan kurban di pasar tiban yang terdata sapi 111 ekor serta kambing dan domba 1.523 ekor.

Suyana menyampaikan pengawasan dilakukan secara visual oleh petugas profesi dokter hewan. Jika ditemukan hewan sakit misalnya mata berair petugas akan akan langsung memberikan obat. Hewan kurban dari luar kota harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top