Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Wajibkan Panitia Kurban Lapor ke Dinas Pertanian dan Pangan

Foto : istimewa

ilustrasi hewan kurban

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan panitia kurban Idul Adha 1442 / tahun 2021 yang akan menyembelih kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Hal itu untuk memudahkan pemantauan penyembelihan hewan kurban di masyarakat. Disiplin protokol kesehatan dan panduan dalam penyembelihan hewan kurban juga harus dijalankan untuk mencegah sebaran Covid-19.

"Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH Giwangan dan luar RPH. Untuk di luar RPH kami sudah memberikan rambu- rambu di antaranya panitia kurban mendaftar atau memberitahukan ke kami agar terpantau," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (16/7).

Kebijakan wajib memberitahukan tempat penyembelihan hewan kurban itu mengacu pada surat edaran Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Penyembelihan hewan kurban berlangsung pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Laporan surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH Giwangan melalui website pertanian.jogjakota.go.id. Dinas Pertanian Pangan Kota Yogyakarta juga membuka hotline di 081215536059 dan 087728747339.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top