Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemkot Yogyakarta Hapus Denda PBB 1994-2018

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Penghapusan denda tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

"Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada Agustus saja untuk tahun ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Yogyakarta, Kamis (18/7).

Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.

Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebijakan tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.

"Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top