Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Hapus Denda PBB 1994-2018

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Penghapusan denda tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

"Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada Agustus saja untuk tahun ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Yogyakarta, Kamis (18/7).

Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.

Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebijakan tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.

"Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo," tandasnya.

Terkait tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.

Adapun Bank yang ditunjuk sebagai mitra kerja dalam kebijakan ini meliputi BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran. "Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja," urainya.

Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai 27 miliar rupiah dan tunggakan pokok PBB sebanyak 75 miliar rupiah. YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top