Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Hapus Denda PBB 1994-2018

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.

Adapun Bank yang ditunjuk sebagai mitra kerja dalam kebijakan ini meliputi BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran. "Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja," urainya.

Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai 27 miliar rupiah dan tunggakan pokok PBB sebanyak 75 miliar rupiah. YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top