Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Yogyakarta Buka Sistem Pengaduan Cegah Praktik KKN

Foto : ANTARA/HO-Pemkot Yogyakarta

Formulir pengaduan pada saluran whistleblowing system yang dapat diakses melalui aplikasi JSS menggunakan telepon pintar.

A   A   A   Pengaturan Font

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kembali sistem pengaduan (Whistle-blowing System/WBS) untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansi itu.

Inspektur Inspektorat Pemkot Yogyakarta Fitri Paulina Andriani dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan WBS disediakan bagi pengadu yang takut menyampaikan pengaduan penyimpangan secara langsung kepada Inspektorat.

"Mungkin ada ketakutan akan berpengaruh pada jabatannya dan sebagainya ketika melakukan pengaduan. Di 'WBS' bisa melakukan pengaduan tanpa mencantumkan identitas pengadu," ujar dia.

Terkait pengaduan itu, Paulina berharap pihak pengadu juga bertanggung jawab atau tidak asal mengadu tanpa ada bukti yang cukup.

Pengadu juga dituntut bisa merespons ketika Inspektorat menanyakan lebih jauh terkait bukti.

Dia mengatakan pengaduan yang disertai bukti penyimpangan lebih baik karena akan membantu Inspektorat lebih cepat melakukan penelitian dan penelaahan informasi yang diterima.

Menurut dia, saluran pengaduan yang dikembangkan dan dikelola oleh Inspektorat Kota Yogyakarta itu bisa diakses melalui menu whistleblowing system yang terintegrasi pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Setelah masuk aplikasi WBS, lalu membuat akun anonim atau tidak menampilkan identitas pengadu dan akan terekam di sistem WBS.

Setelah itu, kata dia, admin Inspektorat bakal melakukan komunikasi chatting di sistem WBS tanpa mengetahui identitas pengadu.

Inspektorat, menurut Paulina, hanya memerlukan substansi aduan yang meliputi jenis penyimpangan, lokus kejadian, dan siapa yang diduga melakukan.

"Jadi tanpa harus kemudian (mengetahui) NIP berapa, dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang mengadu. Itu tidak perlu," ujar dia.

Menurut dia, Inspektorat Kota Yogyakarta memiliki satu admin untuk memproses setiap aduan untuk dilaporkan ke inspektur dan didistribusikan ke bidang-bidang di inspektorat sesuai lokus aduan.

Paulina menegaskan Pemkot Yogyakarta berupaya menyelenggarakan pemerintahan maupun layanan publik yang dilandasi dengan nilai-nilai integritas.

Dia menyadari bahwa tidak semua pegawai berani melaporkan secara langsung karena sungkan atau takut berpengaruh pada pergeseran jabatan.

"Saluran WBS bisa menjadi alternatif, sehingga kami tahu ada hal yang perlu diperbaiki. Semakin cepat terinformasi kepada kami tentunya kami bisa menindaklanjuti tidak hanya punishment terhadap pelaku penyimpangan," kata Paulina.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top