Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Tegal dan Yaksindo Tanda Tangani MoU Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup

A   A   A   Pengaturan Font

TEGAL, Selasa, 08 September 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) hari ini melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup.

MoU dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi dalam jaringan (daring) di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., dengan Ketua YAKSINDO, Nara Ahirullah. Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, S.T., M.M., Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M., para asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkot Tegal.

Hadir sebagai partisipan lainnya yakni Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (GIF), Asrul Hoesein, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, Owner PT. Kemasan Ciptatama Sempurna (KCS), Wahyudi Sulistya, dan Presiden Direktur PT. Trinseo Materials Indonesia, Hanggara Sukandar.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kota Tegal akan menjadi kota pertama di Indonesia yang mengimplementasikan program pilot pengelolaan sampah end-to-end dari hulu ke hilir. Yakni tata kelola sampah di Kota Tegal yang baik dengan menerapkan circular economy, melalui sinergi dan kolaborasi dengan industri, komunitas, masyarakat dan akademisi. Hal tersebut sebagai total solution permasalahan sampah dengan menerapkan tiga prinsip pengelolaan sampah, yaitu ketahanan energy, ketahanan pangan dan konservasi lingkungan.

Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyatakan bahwa komitmen Pemkot Tegal terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang merupakan permasalahan kompleks bagi hampir seluruh daerah, diwujudkan Kota Tegal dengan menjalankan pasal 12 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mulai dari pengelolaan sampah di 21 TPS dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), pemanfaatan sampah kantong keresek untuk bahan baku sepatu dan kerajinan lainnya. Bahkan, jalan di Kompleks Balai Kota Tegal dibuat dari aspal yang dicampur dengan limbah plastik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top