
Pemkot Tangerang Siapkan Penerapan RDF di Wilayah Tangani Sampah
Foto: AntaraTangerang - Pemerintah Kota Tangerang mulai menyiapkan infrastruktur untuk penerapan teknologi refused derived fuel (RDF) di wilayah - wilayah dalam menangani sampah.
“Salah satunya di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Benua Indah, Kecamatan Karawaci yang tengah disiapkan menjadi prototipe pengolahan sampah berbasis teknologi di kewilayahan. Tahun ini, TPST Benua Indah akan mendapat rehabilitasi gedung dan akan dipersiapkan untuk masuk alat RDF,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Kamis.
Ia mengatakan, penataan sampah menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan kota. Di tahun 2025, DLH fokus pada pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.
"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kota Tangerang dan menjaga kebersihan lingkungan kita,” kata Wawan.
Kota Tangerang, katanya, siap menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan mulai merancang sederet langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Sesuai perintah kementerian, dalam waktu dekat Kota Tangerang juga akan menyelesaikan Keputusan Wali Kota tentang Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang.
“Ini akan menjadi acuan penyusunan rencana kerja, bagaimana pengelolaan sampah. Serta, adanya penyusunan rencana induk pengelolaan sampah (RIPS) atau master plan bagaimana penataan sampah di Kota Tangerang,” katanya.
Selain itu, pada tahun ini pun DLH Kota Tangerang menutup tempat pembuangan sementara (TPS) di seluruh jalan protokol sebagai upaya penataan pengelolaan sampah lebih rapih.
"Kami sudah memiliki pendukung untuk pengelolaan sampah seperti tersedianya 456 tempat pembuangan sementara, 209 unit armada, 238 unit beca motor, biokonversi maggot, tujuh unit tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) dan satu ITF," katanya.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
- 4 Tiongkok Mengeklaim Telah Menemukan Sumber Energi “Tak Terbatas”
- 5 DPR dan Jampidsus Kejagung Gelar Rapat Bahas Korupsi Pertamina