Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Malang Minta Masyarakat Awasi Pemasangan APK Pilkada

Foto : ANTARA/Ananto Pradana

Arsip Foto : Penjabat Wali Kota Malang, Jawa Timur Iwan Kurniawan memberikan keterangan di Kota Malang, Selasa (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Bahan kampanye yang dimaksud, diantaranya selebaran, poster, pamflet, brosur, dan stiker, sedangkan aturan pemasangan APK di tertuang di dalam Pasal 65. Lokasi yang dilarang dipasang alat peraga juga serupa dengan ketentuan di dalam Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pada Pasal 7 huruf i Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan juga menyatakan bahwa selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bergambar, dan spanduk dilarang dipasang di pohon dan taman rekreasi.

Kendati demikian, Iwan melarang masyarakat mengambil tindakan semena-mena dengan melepas APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 yang dipasang tak sesuai aturan.

"Sudah ada Bawaslu dilaporkan saja temuan-nya, supaya masalah tidak melebar kemana-mana," ujarnya.

Selain itu, dia berharap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berkontestasi di Pilkada 2024 bisa memberikan pemahaman soal aturan pemasangan bahan maupun APK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top