Pemkot Malang Minta Masyarakat Awasi Pemasangan APK Pilkada
Arsip Foto : Penjabat Wali Kota Malang, Jawa Timur Iwan Kurniawan memberikan keterangan di Kota Malang, Selasa (15/10).
Pemkot Malang imbau masyarakat bantu awasi pemasangan APK pilkada
MALANG - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau seluruh masyarakat terlibat membantu dalam mengawasi keberadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, Kamis, mengatakan jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian pemasangan APK yang melanggar aturan, maka bisa melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
"Dalam ketentuan pemasangan APK pengawasan sudah ada Bawaslu, masyarakat sebaiknya berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Iwan.
Aturan pemasangan APK tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan pemasangan bahan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan saran publik, taman, serta pohon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya