Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Hiburan Malam

Pemkot Bogor Tidak Keluarkan Izin Diskotek dan Pub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jika memang tidak merubah konsep dan tidak ada izinnya maka pihaknya akan memproses untuk ditutup dan disegel dengan melayangkan surat peringatan beberapa kali, tetapi kalau sudah ada izin karaoke atau cafe itu tidak masalah.

"Kalau penjualan minuman beralkohol kan semuanya ada aturannya, dimana yang boleh jual dan tidak kita kembalikan lagi ke aturan," ucapnya.

Ia mengaku sudah menerima aspirasi dari warga, ulama yang meminta untuk menutup diskotek dan pub. Dalam ketentuannya di Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, jika mengganggu ketertiban umum dan aspirasi dari warga, Pemerintah Kota Bogor berhak menutupnya.

"Ini yang menjadi landasan kita untuk proses penutupan, nanti kita sampaikan surat bahwa itu akan ditutup, kalau mereka (X-One dan Lipss, red) mau menutup sendiri silakan," ujarnya.

Namun Bima menyarankan jika mereka merubah konsep maka karyawannya tidak akan di PHK, misalnya saja menjadi restoran atau cafe.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top