Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Hiburan Malam

Pemkot Bogor Tidak Keluarkan Izin Diskotek dan Pub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk diskotek dan pub atau public house (tempat minum umum bergaya Inggris) karena dinilai lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaatnya dan menggangu ketertiban umum.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memimpin rapat evaluasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dihadiri pengelola THM dan instansi terkait di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Kamis (1/2).

"Tadi hampir semua pengelola THM yang hadir, sebagian besar yang hadir adalah pengelola karaoke. Saya sampaikan semua harus memiliki izin, kami memiliki data mana yang sudah memiliki izin mana yang belum, jadi harus tertib izinnya semua. Intinya diskotek dan Pub tidak boleh ada di Kota Bogor, " tegas Bima.

Bima menegaskan khusus untuk X-One dan Lipss yang berlokasi di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur ia meminta untuk merubah konsepnya menjadi tempat yang lebih ramah sehingga tidak mendatangkan mudharat.

"Kalau mau buat cafe, restoran silakan tapi tidak lagi ada diskotek, meja DJ termasuk tidak lagi ada PL (Pemandu Lagu). Kalau Masterpiece, Inul Vista masih boleh karena karaoke keluarga konsepnya," terangnya.

Jika memang tidak merubah konsep dan tidak ada izinnya maka pihaknya akan memproses untuk ditutup dan disegel dengan melayangkan surat peringatan beberapa kali, tetapi kalau sudah ada izin karaoke atau cafe itu tidak masalah.

"Kalau penjualan minuman beralkohol kan semuanya ada aturannya, dimana yang boleh jual dan tidak kita kembalikan lagi ke aturan," ucapnya.

Ia mengaku sudah menerima aspirasi dari warga, ulama yang meminta untuk menutup diskotek dan pub. Dalam ketentuannya di Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, jika mengganggu ketertiban umum dan aspirasi dari warga, Pemerintah Kota Bogor berhak menutupnya.

"Ini yang menjadi landasan kita untuk proses penutupan, nanti kita sampaikan surat bahwa itu akan ditutup, kalau mereka (X-One dan Lipss, red) mau menutup sendiri silakan," ujarnya.

Namun Bima menyarankan jika mereka merubah konsep maka karyawannya tidak akan di PHK, misalnya saja menjadi restoran atau cafe.

"Jadi di X-one ada 60 orang dan di Lipss ada 40 orang, 100 orang ini akan kita pikirkan kemana, intinya ke tempat (pekerjaan) yang lebih berkah," jelasnya.Ant/S-1

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top