![Pemkot Bogor Tidak Keluarkan Izin Diskotek dan Pub](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdewmuk_resized.jpg)
Pemkot Bogor Tidak Keluarkan Izin Diskotek dan Pub
![Pemkot Bogor Tidak Keluarkan Izin Diskotek dan Pub](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdewmuk_resized.jpg)
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk diskotek dan pub atau public house (tempat minum umum bergaya Inggris) karena dinilai lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaatnya dan menggangu ketertiban umum.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memimpin rapat evaluasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dihadiri pengelola THM dan instansi terkait di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Kamis (1/2).
"Tadi hampir semua pengelola THM yang hadir, sebagian besar yang hadir adalah pengelola karaoke. Saya sampaikan semua harus memiliki izin, kami memiliki data mana yang sudah memiliki izin mana yang belum, jadi harus tertib izinnya semua. Intinya diskotek dan Pub tidak boleh ada di Kota Bogor, " tegas Bima.
Bima menegaskan khusus untuk X-One dan Lipss yang berlokasi di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur ia meminta untuk merubah konsepnya menjadi tempat yang lebih ramah sehingga tidak mendatangkan mudharat.
"Kalau mau buat cafe, restoran silakan tapi tidak lagi ada diskotek, meja DJ termasuk tidak lagi ada PL (Pemandu Lagu). Kalau Masterpiece, Inul Vista masih boleh karena karaoke keluarga konsepnya," terangnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya