Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik

Pemkot Bogor Perluas Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Foto : ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperluas larangan penggunaan kantong plastik ke pasar tradisional yang dimulai dari Pasar Kebon Kembang atau dikenal Pasar Anyar, kemarin.

Kebijakan larangan itu diluncurkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang membawa kantong ramah lingkungan ke Blok F pasar tersebut untuk dilihat para pedagang maupun pembeli, sebagai simbol berlakunya perluasan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel," kata Bima Arya.

Sebagai tahap awal, Pemerintah Kota Bogor memilih Pasar Kebon Kembang, terutama pasar kering yang diprioritaskan dan kemudian secara bertahap pasar basah.

Penerapan kebijakan serupa di pasar basah, ia menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top